Diduga Rugikan Negara Rp20,3 Miliar, Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 08:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023). [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan (IA), melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan mendekam di Lapas Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu. HYL dan IA disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20,3 miliar.

Ia mengatakan pada tahun 2016-2019 PDAM mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan Wali Kota.

Untuk prosedur penggunaan laba, kata Soetarmi, seharusnya melalui pembahasan rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi. Namun faktanya, dalam kurun waktu 2016-2019, tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh Direksi terkait permohonan penetapan pengguna laba dan pembagian.

"Tidak juga dilakukan notulensi saat rapat sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasarkan rapat per bidang. Itupun hanya Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar," ungkap Soetarmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI