Suara.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga (P3SON), Anas Urbaningrum dijadwalkan menghirup udara bebas pada Selasa (11/4) siang ini dengan status CMB atau Cuti Menjelang Bebas.
Berbeda dengan terpidana lainnya, proses penyerahan surat CMB untuk Anas Urbaningrum diantar langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung ke Lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010-2013. Kemudian dia mundur usai terseret kasus korupsi proyek Hambalang, ia dipenjara selama 8 tahun. (ANTARA/Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Rully Yuliardi Achmad)