Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah foto yang menampakkan amplop berisi uang dengan logo PDI Perjuangan. Amplop itu diduga dibagi-bagikan oleh kader PDIP kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Tak hanya menampakkan logo partai, amplop tersebut juga menunjukkan foto anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Said Abdullah. Unggahan itu pun langsung memicu kontroversi karena dinilai sebagai politik uang jelang Pemilu 2024
Kerasnya protes dari warganet itu akhirnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, pihak Bawaslu justru menyatakan bahwa pihak mereka tidak menemukan pelanggaran apapun dari kegiatan "bagi-bagi" uang ini.
Hal ini tersebiut disampailan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bagi-bagi uang itu tidak melanggar aturan Pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti.
Pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Bawaslu itu pun diunggah kembali di Twitter @partaisocmed. Pemilik akun Twitter ini mengunggah berita soal pendapat Bawaslu tersebut dan memicu respons keras dari banyak warganet. Simak videonya.