Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan adanya pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut tuntas kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satgas tersebut akan dibentuk oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, tim satgas bentukan Komite TPPU tersebut akan menindaklanjuti laporan PPATK soal adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
"(Tugas satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, supervisi tersebut nantinya akan mulai dilakukan oleh tim gabungan dengan melakukan pembangunan kasus dari awal, atau disebut pula case building.
Case building, kata Mahfud, akan dilakukan satgas bentukan Komite TPPU dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. Agregat yang dimaksud adalah lebih dari Rp 189 triliun.
Video Editor: Zay