Suara.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/4).
Mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Steffanus Robin Pattuju dengan menggunakan uang gratifikasi dari ASN Pemkot Cimahi. (ANTARA/Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)