Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 14:15 WIB
Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/4).

Mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Steffanus Robin Pattuju dengan menggunakan uang gratifikasi dari ASN Pemkot Cimahi. (ANTARA/Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI