Suara.com - Kisruhnya dunia pendidikan Indonesia kembali terjadi. Kali ini Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Profesor Sajidan batal menjabat sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028.
Pembatalan jabatan yang awalnya diamanahkan kepada Prof Sajidan secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Alasan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS terpilih periode 2023-2028 ini pun diungkap oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam karena adanya ketidakselarasan peraturan internal Majelis Wali Amanat UNS. Hal ini membuat hasil pemilihan rektor UNS cacat hukum dan tidak valid.
Kepemimpinan yang harusnya saat ini dijabat oleh Profesor Sajidan pun mau tidak mau harus ditangguhkan terlebih dahulu. Padahal, pamor dan prestasi Prof Sajidan sudah cukup dikenal di UNS.
VO/Video Editor: Anis/Bintang