Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4) di Jakarta. Selanjutnya Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penahanan Rafael ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Ibnu Zaki/Rio Feisal/Yovita Amalia/Amita Putri Caesaria)