Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 03 April 2023 | 21:15 WIB
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4) di Jakarta. Selanjutnya Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penahanan Rafael ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Ibnu Zaki/Rio Feisal/Yovita Amalia/Amita Putri Caesaria)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI