KPK: Rafael Alun Terima Gratifikasi Sejak Tahun 2011

Jum'at, 31 Maret 2023 | 07:00 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK, setelah ditemukan alat bukti yang cukup. "Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Rafael Alun terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Video Editor: Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI