Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (30/3), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan dugaan pidana korupsi penerimaan oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023). "Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.
(ANTARA/Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)