Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:00 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (30/3), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan dugaan pidana korupsi penerimaan oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).  "Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.

(ANTARA/Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI