Suara.com - Ada-ada saja kelakuan dua perempuan bersaudara kembar ini. Mereka ditangkap oleh Polda Sumatera Barat dan menjadi tersangka kasus judi daring.
Keduanya berstatus mahasiswi, tetapi mempromosikan situs judi daring di akun media sosial instagram dengan alasan kebutuhan ekonomi. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara. (ANTARA/Melani Friati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)