Menaker Sebut THR harus Dibagikan Maksimal H-7 Idul Fitri dan Tak Boleh Dicicil

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 10:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (Suara.com/Iman Firmansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR Keagamaan sudah harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ida Fauziyah menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

“Seperti kita ketahui, dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari biasanya, belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara virtual, Selasa (28/3/2023). (ANTARA/Kemnaker/Aria Cindyara/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI