Gebrakan Jokowi di Bulan Ramadan: Larang Pejabat-ASN Bukber, Majukan Cuti dan THR Lebih Awal

Selasa, 28 Maret 2023 | 21:15 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini.

Dari kebijakan itu, ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/2023) lalu melalui sidang isbat.

Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.

Selanjutnya Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para kepala daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.

Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI