Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan.
Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam 26 Maret 2023, oleh Polsek Kepanjen. (ANTARA/Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)