Suara.com - Teddy Minahasa punya kode 'buy 1 get 1' untuk pabrik sabu. Kode itu diungkap oleh terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa yakni Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu.
Hal itu disampaikan Linda ketika diperiksa dalam kasus sidang narkoba di PN Jakarta Barat, pada Rabu (15/3/2023) kemarin. Teddy yang juga jadi terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dengan Linda.
Linda awalnya ditanya pengacaranya, Adriel Viari Purba soal pernyataan Teddy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di situ Teddy menyatakan dia diajak Linda ke Taiwan. Linda mengungkap dirinya bersama Teddy pergi ke pabrik sabu di Taiwan usai operasi di Laut China Selatan gagal.
Linda lantas mengungkap kode 'Buy 1 Get 1' yang ditawarkan Teddy pada pabrik sabu. Kode itu berarti pabrik itu dapat mengirimkan sabu namun sebagian barang harus ditangkap.
"Misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar," kata Linda.
Teddy disebut meminta bayaran Rp 100 miliar per 1 ton sabu yang diloloskan ke Indonesia. Namun hal tersebut tak disepakati karena dinilai terlalu mahal.
Videographer/Video Editor: Praba