Jeratan Pasal Mario Dandy CS, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:00 WIB
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pelaku penganiayaan David Ozora saat melakukan rekonstruksi penganiayaan pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) pada Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru.

Mario Dandy Cs kini dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Anastasia Pretya Amanda (19). Amanda atau yang sebelumnya disebut sebagai saksi APA tak terima namanya diseret-seret dalam kasus Mario Dandy.

Amanda merasa dikambinghitamkan oleh Mario Dandy Cs karena disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya memutuskan lapor polisi. Dia sendiri mengklaim tidak tahu soal perencanaan Mario Dandy, apalagi menghasut untuk menganiaya David.

Sebagai informasi, sosok Amanda mencuat usai Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers soal penetapan Shane Lukas, teman Mario Dandy sebagai tersangka. Ketika itu kepolisian menyebut Mario Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' yang dilakukan David ke pacarnya, AG (15) hingga memicu aksi penganiayaan. Simak penjelasan tentang pasal yang menjerat Mario Dandy, apakah hukuman tambah berat atau tidak usai dilaporkan Amanda berikut ini.

Video Editor: Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI