Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Lebaran 2023 dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3). Keputusan itu diambil untuk mengurai kepadatan masyarakat yang pulang ke kampung halaman.
Dengan perubahan itu maka cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi delapan hari dari sebelumnya hanya lima hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi.
Menhub merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (ANTARA/Suwanti/Afra Augesti/Rayyan/Nanien Yuniar)