Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan peraturan yang melarang buka bersama (bukber) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pada 1444 Hijriah tahun ini.
Alasan pelarangan bukber ini adalah lantaran penanganan Covid-19 masih memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karena itu, masih diperlukan kehati-hatian.
Larangan bukber bagi ASN dan pejabat ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Arahan dalam surat juga akan diteruskan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang kemudian diteruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.
Video Editor: Praba