Polah Tak Wajar WNA di Bali hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu.

Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.

Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay. Lantas, seperti apa lagi ulah mereka? Berikut ulasannya. Simak selengkapnya dalam video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI