Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu.
Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.
Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay. Lantas, seperti apa lagi ulah mereka? Berikut ulasannya. Simak selengkapnya dalam video.