Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Hary Tanoesoedibjo, melaporkan akun YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 yang lalu saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Ramadhan, Hary mempersangkakan akun YouTube Agenda Politik dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Sirektorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini diduga terkait salah satu video yang diunggah oleh akun YouTube Agenda Politik.
Video Editor: Welly Hidayat