Jadi Ini Alasan Kenapa LPSK Tolak Lindungi Tersangka AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:22 WIB
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG (antara foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Mario Dandy masih terus dibicarakan oleh publik. Saat ini, diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20). Kira-kira, apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?

Perlu diketahui, bahwa status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebetulnya ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. 

Anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini. Simak video lengkapnya!

 Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI