Sang Adik Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Dalami Ada Tidaknya Perintah Johnny G Plate

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:15 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan mendalami ada atau tidaknya perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terhadap adik kandungnya Gregorius Alex Plate untuk menikmati fasilitas terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Sebab, secara hukum, Gregorius Alex Plate sejatinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Kemenkominfo.

 "Kenapa sampai ada aliran ke sana (Alex), mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami. Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya (Jhonny G Plate) atau seperti apa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Pada hari ini, Jhonny telah hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Selengkapnya dalam video.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI