Suara.com - Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Pada Senin, (13/3) I Nyoman Gde Antara dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud lewat jalur mandiri. Di mana tiga pejabat rektorat sudah menjadi tersangka. Yakni dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
Dia juga membela tiga pejabat Rektorat Unud yang menjadi tersangka itu sudah menjalankan tugas sesuai aturan. (ANTARA/Pande Gede Yudha Swandikha/Soni Namura/Nanien Yuniar)