Suara.com - Transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam pernyatan pers di Jakarta pada Jumat (10/3).
"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menyebut kalau korupsi itu tindakan mencuri uang anggaran negara. Kemenkeu, dikatakannya telah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari sejumlah kasus korupsi yang ada.
Sementara, tindakan pencucian uang disebutkannya justru bernilai lebih besar ketimbang korupsi. (ANTARA/Afra Augesti/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)