Suara.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) imbas kasus kekerasan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.
Sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun dinilai janggal usai sang anak kedapatan sering pamer harta kekayaan. Kini, tim gabungan dari KPK dan PPATK telah mengusut secara mendalam harta kekayaan pegawai DJP tersebut termasuk rekeningnya.
PPATK mendapati bahwa Rafael melakukan transaksi dari 40 rekening yang mencapai angka fantastis. Tak ayal, 40 rekening tersebut melakukan transaksi yang nilainya mencapai setidaknya Rp500 miliar. Transaksi tersebut dilakukan mulai dari tahun 2019 hingga 2023.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jakarta, Selasa (7/3/2023), pihaknya telah memblokir 40 rekening gendut tersebut.