Fantastis! Ini Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:00 WIB
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh satu Indonesia karena putusannya memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.

Sosok hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu langsung jadi sorotan. Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan hakim anggota Bakri serta Dominggus Silaban. Simak berapa gaji hakim yang putuskan penundaan Pemilu dalam video di atas.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI