Soal Dugaan Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,7 T MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:00 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan perusahaan produksi kertas berinisial PT IPL ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,7 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, pengemplangan pajak yang dilakukan PT IPL turut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau hukum dari oknum pejabatnya," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, kata Boyamin, PT IPL baru membayar sekitar Rp15 miliar dari total nilai kewajiban pajak yang mesti dibayar sebesar Rp1,7 triliun. Pembayaran sebesar Rp15 miliar ini dilakukan melakukan mekanisme penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Komisaris PT IPL berinisial DS.

Video Editor: Welly

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI