Suara.com - Kontroversi yang dimunculkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT karena peraturan baru siswa SMA/SMK yang diwajibkan masuk jam 5 pagi, tepatnya pukul 05.30 WITA, ternyata belum juga usai.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT pun kini juga memberlakukan jam masuk kantor bagi setiap staff dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdikbud NTT untuk masuk kantor pukul 05.30 WITA.
Perubahan jam masuk kantor ini pun diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/3/2023). Para ASN pun mulai terlihat berdatangan ke kantor yang terletak di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang tersebut sejak pukul 05.00 WITA.
Suasana kantor yang masih gelap pun tidak menurunkan semangat para ASN. Lalu, apa sebenarnya alasan dari peraturan ini dan bagaimana implementasinya? Simak videonya di atas.