Suara.com - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka telah meneken aturan baru yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama satu tahun.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin. (ANTARA/Denik Apriyani/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)