Suara.com - Pada akhir Agustus 2019, publik digegerkan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis baduy berusia 13 tahun berinisial SW. Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.
Saat itu korban sedang sendiri di depan rumahnya. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku. Ketiganya mengakui telah memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa secara bergilir.
Pelaku Muhammad Saepul divonis mati, sedangkan Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Pelaku lain berinisial S, yang merupakan remaja 13 tahun divonis 7 tahun penjara.