Jika Target Tercapai, Segini Bonus yang Bakal Diterima Pegawai Pajak

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 19:25 WIB
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai pajak tengah jadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada anak pengurus GP Ansor bernama David. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta kabarnya punya harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Sejak kasus penganiayaan Mario Dandy viral, segala seluk beluk pegawai pajak pun dikulik karena salah satu pejabatnya punya harta miliaran.

Lantas yang jadi pertanyaan berapa target pegawai pajak dan guyuran uang yang diterima jika target tercapai? Simak penjelasan berikut ini.

Bonus ratusan juta menanti

Kabarnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mendapat bonus hingga Rp117 juta jika target tercapai. Ini karena penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 berhasil mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap penerimaan pajak itu melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun. Penerimaan pajak tersebut meningkat 41,93 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Simak videonya.

Voice Over/Video Editor: Sylvi/Praba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI