Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan menerapkan pasal terberat terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengklaim akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
"Kedua juga proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," katanya.
Namun, Trunoyudo tak menegaskan, kemungkina penyidik akan menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terhadap Mario sebagaimana yang disarankan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, penyidik nantinya akan merujuk pada alat bukti dan keterangan saksi hingga ahli.
Video Editor: Zay