Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong tersangka utama preman berkedok debt collector yang sempat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023) dini hari tadi.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini hasil kerjasama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Kekinian, kata Hengki, Erick tengah dibawa ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan tersangka utama dalam kasus ini akan tiba di Jakarta pada Kamis (2/3/2023) besok pagi.
Video Editor: Zay