Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan ke Propam Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pengerahan sejumlah personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami bepikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surbaya harus bertanggungjawab," kata Arif Maulana perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Arif menyebut tindakan sejumlah personel Brimob terhadap jaksa dalam persidangan tragedi Kanjuruhan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius," jelas Arif.
Video Editor: Fatikha