Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:45 WIB
Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto buka suara usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepada wartawan, Irfan mengatakan vonis itu merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.

 "Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Setelah mendengar vonis hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Irfan mendekati kuasa hukumnya lalu berpelukan.

Selepas itu, Irfan mendatangi pihak keluarganya yang duduk di kursi barisan depan pengunjung sidang. Irfan lalu memeluk kedua orang tuanya sambil menangis.

Irfan sempat bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. Kemudian, Irfan memeluk istrinya dengan haru. Irfan juga tampak mendekati rekan sejawatnya di kepolisian, lalu memeluk mereka.


Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI