Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis

Jum'at, 24 Februari 2023 | 06:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.

Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. "Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," ujar Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga menyindir keempat buronan tersebut yang menurutnya kekinian seperti kucing ketakutan yang lari terbirit-birit. Padahal menurut Hengki sebelumnya para pelaku tersebut berlagak seperti macan saat membentak Aiptu Evin.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI