Diperberat, Hukuman Doni Salmanan Nambah Jadi 8 Tahun Penjara

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:20 WIB
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman pelaku penipuan berkedok binary option melalui aplikasi QuotexDoni Salmanan, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023). Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Saat pemberian vonis itu, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan tersebut. Putusan dari PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.

Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro pada Selasa kemarin justru lebih berat. Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023). Simak videonya.

VO/Video Editor: Silvy/Rahadyan Adi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI