Richard Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian, Sanksi Demosi 1 Tahun

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu (22/2), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tetap menjadi anggota polisi. Namun, Richard mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun setelah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Richard memiliki peranan yang penting juga dalam mengungkap kejadian sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023). Alhasil, Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.

"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin. (ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Amita Putri Caesaria/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI