Suara.com - Polri menyebut tiga dari delapan saksi di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun, ketiganya tidak bisa hadir langsung dalam persidangan karena masalah perizinan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat telah memberikan keterangan secara tertulis. Keterangan sebut natinya akan dibacakan dalam sidang KKEP.
"Tiga orang yang pertama saya sebutkan ini (Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat) tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Video Editor: Yulita Futty Hapsari