Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mendatangi Gereja Kristen Kemah Daud usai terjadinya pembubaran ibadah oleh sejumlah warga. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung mendapat izin sementara untuk menggelar ibadah.

Ini merupakan hasil pertemuan sejumlah pihak di Polresta Bandar Lampung, Senin (20/2/2023) sore.

Para pihak yang hadir antara lain Polresta Bandar Lapung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan pertemuan ini membahas insiden pembubaran ibadah di GKKD Rajabasa Jaya.

"Sudah kami bahas secara rinci dan detil bersama sama. Sehingga kami mengambil kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan.

Tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ucap Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Creative/Video Editor: Andi Tenri Nurul Fadhillah/Kevin Philips 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI