Suara.com - Aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh majelis hakim melalui keputusan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mayoritas publik akhirnya lega Ferdy Sambo dihukum mati sebagai hukuman atas dosanya menghabisi nyawa ajudannya sendiri secara keji. Hal tersebut dibuktikan dengan riuh sorak sorai yang mewarnai ruang sidang saat hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan.
Tak cukup di situ, jagat linimasa media sosial juga kini diwarnai dengan apresiasi keputusan hakim yang memberi vonis mati kepada Sambo.
Menariknya, tak seluruh pihak setuju Ferdy Sambo dihukum mati. Beberapa organisasi dan kelompok menolak vonis mati yang diberikan kepada Sambo, dan hampir seluruhnya memiliki alasan tersendiri untuk menolak keputusan majelis hakim.
Videographer/Video Editor: Aris/Praba