Suara.com - Ferdy Sambo kini resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim di sidang pembacaan vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut akan mengakhiri kariernya sebagai Perwira Bhayangkara sekaligus akan mengakhiri hidupnya di depan regu tembak.
Adapun Sambo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Yosua dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Vonis yang dijatuhkan oleh sang hakim sontak disambut oleh riuh riang seisi ruang sidang. Publik juga mulai menyebut Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dihukum mati.
Tetapi sayangnya, sebutan Sambo sebagai Jenderal Polisi pertama yang dijatuhi hukuman ditembak oleh regu senapan tidaklah benar. Sebab dahulu kala, ada sosok Soegeng Soetarto yang divonis hukuman mati.