Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Richard Eliezer atau Bharada E masih berpeluang untuk kembali diterima ke institusi Polri setelah nantinya bebas menjalani massa hukumannya.
Bharada E pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/1/2023) kemarin.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Sigit juga buka suara soal vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E. Dia mengatakan selalu memantau proses persidangannya.
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunnya kan menjadi catatan-catatan kita" ujarnya.
"Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan (mau menerima putusan hakim)," sambung Sigit. SImak video lengkapnya!
Video Editor: Welly