Suara.com - Kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dalam persidangan itu diwarnai pengakuan dari salah satu perwira menengah Polri Kombes Joko Sumarno. Di hadapan majelis hakim, Joko mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1560 juta ketitar satu bulan setelah kelulusan putrinya yang berinisial SNA, dari Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Joko mengaku, uang Rp150 juta itu ia berikan sebagai uang sumbangan di luar uang resmi dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Ternyata uang tersebut adalah atas permintaan Karomani. Joko juga mengaku, uang itu diminta oleh Karomani sebagai infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) jika nanti putrinya diluluskan. Simak video lengkapnya!
VO/Video Editor: Sysy/Noor