Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua. Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan hakim.
Bharada E menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Dia diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J.
Sementara Sambo divonis hukuman mati, hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis ringan pada Bharada E. Farhat Abbas tak terima dengan putusan tersebut, seperti yang diungkapkan lewat unggahan di media sosialnya.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat dikutip dari unggahan Instagram story.
Pengacara yang terkenal suka berkoar-koar ini menilai Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi diperlakukan tidak adil. SImak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Anis/Welly