Soal Peluang Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ini Kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 15 Februari 2023 | 05:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan pernyataan usai diperiksa di Kejagung terkait korupsi BTS 4G pada Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi angkat bicara soal peluang Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dia menyebut hal tersebut masih terus didalami dan masih terlalu dini untuk menjadikannya sebagai tersangka.

 "Ini kan masih terlalu dini. Masih kami dalami," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Pada pemeriksaan hari ini terhadap Plate, dengan status saksi, penyidik mencecar dengan 51 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Video Editor: Welly Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI