Suara.com - Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) sore kemarin.
Sebelumnya istri Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkap perbuatan Putri telah mencoreng nama istri Bhayangkari.
Selain itu Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, justru merasa jadi korban hingga tak mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk Ferdy Sambo di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Simak drama Putri Candrawathi dari awal muncul sampai divonis 20 tahun penjara berikut ini.
Pengisi Suara/Video Editor: Sysy/Noor