Suara.com - Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengungkap peran Kuat Maruf yang disebut sengaja ikut ke rumah Duren Tiga, padahal tidak menjalani isolasi mandiri dan tes Covid-19 PCR. (ANTARA/Prisca Triferna Violleta/Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Nanien Yuniar)