Suara.com - Vonis terdakwa Kuat Maruf telah diputuskan. Mantan soper Ferdy Sambo ini divonis hukuman 15 tahun penjara. Usai vonis mendengar vonis, Kuat Maruf memberikan salam metal dengan tangan kanan ke arah jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang. Tak lama berselang, Kuat Maruf keluar lalu memberikan salam metal ke jaksa dengan tangan kanannya.
Masih memakai rompi tahanan Kuat keluar ruang sidang. Kuat mengatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Saya akan banding," ucap Kuat.
Kuat merasa dirinya tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat.
Kuat tiba di ruang sidang PN Jaksel sekitar pukyl 10.27 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Kuat tampak menyapa pengunjung sidang dengan love sign.
Video Editor: Kevin Philips