Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Johnny G Plate akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station atau BTS 4G di Kominfo. Hal tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana.
Pemanggilan menteri dari Partai NasDem itu juga dibenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia meminta seluruh pihak menunggu terkait kasus tindak pidana pencucian uang, di mana sosok Johnny G Plate bakal diperiksa. Berkaitan dengan itu, rekam jejak hingga harta kekayaan Johnny G Plate pun turut menjadi sorotan.
Berikut ini merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Johnny yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.
Johnny G Plate memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp141.463.603.886 atau Rp141 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Manggarai, Cilegon, Depok, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri. Sumber dana tanah dan bangunan tersebut berupa hibah baik dengan maupun tanpa akta, warisan, dan hasil sendiri dengan luas yang berbeda-beda.
VO/Video Editor: Andrea/Ariskha Ridhal Ikhrom