Suara.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang pembacaan vonis kedua terdakwa di PN Jaksel, Senin (13/2) dinilai adil oleh keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi vonis yang menjadi bukti penegakan hukum tajam juga ke atas.
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas putusan hakim.
Rosti hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia mengikuti jalannya sidang dari awal hingga putusan disampaikan hakim.
Setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Rosti mengaku sangat puas mendengarnya. (ANTARA/Putri Hanifa/Rio Feisal/Rayyan/Gracia Simanjuntak)